Kelompok Lapangan Usaha
      Kelompok Lapangan Usaha (KLU) merupakan daftar lapangan usaha di Indonsia yang saat menjadi acuan dalam pengajuan permohonan pendirian perseroan maupun perubahan perseroan. KLU dibuat oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
KLU dipergunakan untuk mencari maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang sesuai dengan ruang lingkup usaha persero anda.
 
 
Selain Kelompok Lapangan Usahan ( KLU ) menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia anda juga dapat melihat Klasifikasi Lapangan Usaha di Indonesia KLUI menurut Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.

 
KLUI   Kelompok Lapangan Usaha (KLU)
  Menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
   
   
KLUI  Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) *
  Menurut Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
   

* KLUI 1997 - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri