| Kelompok
Lapangan Usaha
(KLU) merupakan daftar lapangan
usaha di Indonsia yang saat menjadi acuan dalam pengajuan permohonan
pendirian perseroan maupun perubahan perseroan. KLU dibuat oleh Direktorat
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia. |
| |
| KLU dipergunakan untuk mencari
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang sesuai dengan ruang lingkup
usaha persero anda. |
| |
| |
| Selain Kelompok Lapangan Usahan ( KLU
) menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia anda juga dapat melihat Klasifikasi
Lapangan Usaha di Indonesia KLUI
menurut Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia. |