Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

 

Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
DIAN I

Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan   Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan   Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)   Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia   Rp. 550.000,00

DIAN II

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan   Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)   Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI)   Rp. 550.000,00

DIAN II – Ganti Nama

Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan   Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan   Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)   Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia   Rp. 550.000,00

DIAN III – Anggaran Dasar

Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)   Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia   Rp. 550.000,00

PEMBUBARAN

Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)   Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia   Rp. 550.000,00

1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
  Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  Nomor Rekening : 120 11779 481
  Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta
      Jakarta, 2 Juni 2009.
      Tim Restrukturisasi SABH
      Ketua
     
      Dr. Freddy Harris
      NIP 132 104 419