|
|
Sistem Administrasi Badan Hukum
SISTEM LAMA
|
| Cara Kerja Sistem
Lama |
|
|
| 1. |
Pada Sistem Lama seluruh pekerjaan
dilakukan secara manual, mulai dari penerimaan berkas dari pihak notaris
yang meliputi pengecekan kelengkapan dan nama, pembayaran dan pembuatan
kartu kendali.
Setelah itu masuk ke dokumentasi dimana seluruh file masih berbentuk
kertas laporan baik pendirian, persetujuan dan laporan. Selanjutnya
korektor memeriksa yang akan kembali diperiksa oleh Kasi Teknis, Kasubdit
Badan Hukum yang nantinya akan diklarifikasi oleh Direktur Perdata.
Tata usaha merupakan bagian akhir dari proses ini, pembuatan Draft
Surat SK dan Laporan, klarifikasi final Surat Direktur Perdata yang
dilanjutkan Pencetakan SK yang akan ditandatangani oleh Dirjen.
Setelah jadi maka notaris akan mengambil dan dibuat dokumentasinya
di bagian Tata Usaha. |
|
|
|
| 2. |
Pada Sistem Lama dimana seluruh
proses dilakukan secara manual, sering timbul masalah keterlambatan,
hal ini dikarenakan para petugas pembuat notaris harus memeriksa satu
persatu permohonan yang masuk, sedangkan jumlah permohonan yang masuk
jauh lebih banyak dari kapasitas petugas yang ada.
Resiko terjadinya human error cukup besar dikarenakan setiap data
harus dicocokan kepada dokumen yang cukup banyak. |
|
|
|
| 3. |
Untuk Notaris sistem lama akan
membuat proses menjadi tidak effisien dikarenakan mereka harus mengecek
ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, ini dikarenakan
seluruh proses hanya dapat di lakukan dan dipantau di Jakarta. |
|
|
|
| 4. |
Penelusuran terhadap proses yang
sedang berlangsung sulit dilakukan karena tidak adanya sebuah sistem
online yang dapat memantau proses pembuatan. |
|
 |
 |
|
|