Sistem Administrasi Badan Hukum
 
Cara Kerja Sistem Baru
 
1. Seluruh proses pembuatan dilakukan secara online melalui jaringan inter-net yang dapat diakses oleh setiap No-taris yang mengikuti SABH dari seluruh wilayah Indo-nesia. Masing masing notaris yang terdaftar pada SABH akan diberikan User Id dan Pass-word untuk menjaga keamanan se-la-ma pemprosesan.
 
2. Notaris dapat melakukan Monito-ring langsung memalui jaringan in-ter-net 24 jam sehingga dapat menge-tahui kemajuan dari pemrosesan yang ada di Departemen Kumdang.
 
3. Jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan secara langsung dan ko-mu-nikasi antara Departemen Kum-dang dan Notaris dapat dilakukan me-lalui e-mail.
 
4. Dengan SABH keseluruhan proses dapat dilakukan secara cepat dan menghemat biaya operasional yang dibebankan ke pemohon.
 
5. Pembayaran dilakukan melalui Bank yang ditunjuk sehingga meminimal-kan terjadinya pungutan liar.