PENGUMUMAN JANGKA WAKTU PENGAJUAN  AKTA PENGESAHAN STATUS 
BADAN HUKUM PERSEROAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN   PERUBAHAN DATA PERSEROAN SERTA  JANGKA WAKTU 
PENYAMPAIAN SECARA FISIK (DOKUMEN FISIK)

Kepada Yth. Notaris pengguna SABH. 
Di- Seluruh Indonesia

Berhubung   Sistem Administrasi Badan  Hukum (SABH) telah berjalan normal  dan untuk memberikan kepastian hukum  dalam melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (7), (8) dan ayat (9) serta Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2010 akan diberlakukan  jangka waktu pengajuan akta  pengesahan status badan hukum, perubahan anggaran dasar  dan perubahan data  Perseroan serta jangka waktu penyampaian secara fisik (dokumen fisik) dengan ketentuan sebagai berikut:

a .Pendirian
Pada saat pengisian Pra-Dian I tanggal akta paling lambat  60 (enampuluh) hari sejak  tanggal akta ditandatangani oleh Notaris

b. Perubahan Anggaran Dasar 
Pada saat pengisian  Pra-Dian II dan /atau Pra-Dian III tanggal akta paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta ditandatangani oleh Notaris.

c. Pemberitahuan  Data Perseroan
Pada saat pengisian Pra-Dian III, tanggal akta tidak boleh lebih  dari 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

d.Penyampaian Secara Fisik (Dokumen Fisik)
Dokumen fisik paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak  tanggal pernyataan tidak berkeberatan (TKM) harus disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Demikian untuk diketahui.

 

Jakarta, 26 Juni 2010

DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM

DR. AIDIR AMIN DAUD, SH.MH.
NIP. 19581120.198810.1.001