| Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS. |
| Pasal 1 |
|
| (1) | Akta pendirian perseroan terbatas adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perseroan terbatas beserta anggaran dasarnya. |
| (2) |
Akta perubahan anggaran dasar yang harus memperoleh persetujuan
dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
adalah akta perubahan yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang berisi perubahan ketentuan
mengenai nama, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha,
peningkatan modal dasar perseroan, pengurangan modal perseroan,
dan perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka
atau sebaliknya.
|
|
| Pasal 2 |
|
| (1) | Akta pendirian perseroan terbatas atau akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat pengesahan atau mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
| (2) |
Untuk memperoleh pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Notaris harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
|
|
| Pasal 3 |
|
| (1) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) secara elektronis oleh Notaris dengan mengisi formulir isian akta notaris (FIAN) Model I atau formulir isian akta notaris (FIAN) Model II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
| (2) |
Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas
atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung
secara elektronis dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
|
|
| Pasal 4 |
| Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model I atau FIAN Model II dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
|
| Pasal 5 |
|
| (1) | Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut secara elektronis. |
| (2) |
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik salinan akta pendirian atau salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta dokumen pendukung : |
|
-
Salinan akta pendirian perseroan
-
Nomor pokok wajib pajak atas nama perseroan
-
Bukti Pembayaran Uang muka pengumuman akta
pendirian perseroan dan perubahan anggaran dasar perseroan dalam
Berita Negara Republik Indonesia dari Kantor Percetakan Negara
Republik Indonesia
-
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
-
Bukti setor modal dari bank.
-
Bukti pembayaran akses fee transaksi FIAN
Model I, FIAN Model II dan atau pemesanan nama perseroan beserta
pajaknya.
|
| (3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf e, tidak berlaku bagi permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang tidak mengubah tempat kedudukan dan tidak meningkatkan modal perseroan. |
| (4) | Khusus untuk pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tertentu yaitu perseroan terbatas dalam rangka penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, perseroan terbatas persero, perseroan terbatas bidang usaha perbankan, perseroan terbatas yang pendiri atau pemegang sahamnya terdapat koperasi atau yayasan, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan dari instansi teknis terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
|
|
| Pasal 6 |
|
| (1) | Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) telah dipenuhi, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) hari atau paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, yang ditanda tangani secara elektronis. |
| (2) |
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan secara elektronis, dan pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi batal dan dicabut kembali. |
| (3) |
Dalam hal pernyataan tidak keberatan batal dan dicabut kembali, pendiri atau direksi melalui Notaris dapat mengajukan permohonan baru mengenai pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan ini.
|
|
| Pasal 7 |
|
| (1) | Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan melalui sistem manual, maka permohonan diajukan oleh pendiri atau kuasanya kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. |
| (2) |
Permohonan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kecuali huruf f, ayat (3) dan ayat (4).
|
|
| Pasal 8 |
| Apabila ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan, alamat lengkap perseroan, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan atau modal perseroan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah dipenuhi, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
|
| Pasal 9 |
| Surat keputusan pengesahan akta
pendirian perseroan terbatas, atau surat keputusan tentang persetujuan
akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ditandatangani secara manual dengan membubuhkan tanda tangan
secara basah.
|
| Pasal 10 |
|
| (1) | Dalam hal permohonan diajukan secara manual, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hanya mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. |
| (2) |
Salinan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan tidak dibubuhi stempel Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
|
|
| Pasal 11 |
|
| (1) | Pemeriksaan terhadap ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan modal perseroan terbatas menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
| (2) |
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab terhadap ketentuan lain selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
| (3) |
Notaris bertanggung jawab penuh terhadap materi akta pendirian
dan akta perubahan anggaran dasar yang telah dibuat di hadapannya,
kecuali materi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
|
| Pasal 12 |
| Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-01.HT.01.01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui SISMINBAKUM dan Sistem Manual, dinyatakan tidak berlaku.
|
| Pasal 13 |
| Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd. Zulkarnain Yunus, SH, MH.
NIP. 040034478 |
|