KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1999

  TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka  pelaksanaan  ketentuan  Pasal 34 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

Mengingat :   

1.       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar  1945;

2.       Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3817);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.

BAB I

PEMBENTUKAN, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

(1)     Dengan Keputusan Presiden ini  dibentuk Komisi  Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut dengan Komisi.

(2)     Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Komisi adalah untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 3

(1)     Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(2)     Apabila diperlukan, Komisi dapat membuka kantor perwakilan di kota propinsi.

(3)   Persyaratan  dan  tata  kerja  kantor  perwakilan  sebagaimana dimaksud pada       ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.

Pasal 4

Tugas Komisi meliputi :

a.   melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-undang No. 5 Tahun 1999;

b.    melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-undang No. 5 Tahun1999;

c.   melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-undang No. 5 Tahun 1999;

d.    mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang No. 5 Tahuo 1999;

e.    memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

f.   menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999;

g.   memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5

Fungsi Komisi sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi :

a.       penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;

b.     pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;

c.     pelaksanaan administratif.

Pasal 6

(1)     Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dan pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.

(2)     Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang.

a.     mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara; atau

b.     mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.

(3)     Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak untuk menangani perkara.

(4)     Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang berperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.

Pasal 7

(1)     Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis.

(2)    Pengambilan keputusan Komisi dilakukan dalam sidang majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi.

(3)    Keputusan  Komisi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.

BAB II

ORGANISASI

 

Pasal 8

Susunan organisasi Komisi terdiri dan :

a.   anggota Komisi;

b.   sekretariat.

Pasal 9

Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.

Pasal 10

Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.

Pasal 11

(1)     Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.

(2)     Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.           

(3)     Tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh Komisi.

Pasal 12

(1)     Untuk  kelancaran  pelaksanaan  tugas,  Komisi  dibantu  oleh sekretariat.

(2)    Ketentuan  mengenai  susunan  organisasi,  tugas,  dan  fungsi sekretariat diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.

Pasal 13

(1)     Apabila diperlukan. Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

(2)    Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan dalam menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu.

(3)    Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan tugas kelompok kerja diatur lanjut oleh Komisi.

BAB III

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 14

(1)     Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul pemerintah.

(2)     Usul pemerintah kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.

(3)     Ketua dan wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.

BAB IV

TATA  KERJA

Pasal 15

Semua unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Keputusan Pesiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8 juli 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE