KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR :  M-05 HT.01.01 TAHUN 2002

 

TENTANG

 

PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
DI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.

 

MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :
  1. Bahwa proses penyelesaian badan hukum yang meliputi permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, dan permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang dilaksanakan melalui SISMINBAKUM dan Sistim Manual sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.04.HT.01.01.Tahun 2001 berakhir tanggal 30 Juni 2002 ;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan untuk memberi kepastian hukum perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 1995 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3587) ;
  2. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 218 Tahun 1997 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2674 ) ;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 165/M Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999 - 2004 ;
  4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.10 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.

 

Pasal 1
(1)

Penyelesaian badan hukum dilaksanakan melalui SISMINBAKUM dengan menggunakan teknologi internet.

(2)

Penyelesaian badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, dan permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas
  2. Permohonan lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum

 

Pasal 2

Pengguna jasa SISMINBAKUM adalah: Notaris, Konsultan Hukum, dan pihak lain yang telah memiliki kode password tertentu dan telah memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

 

Pasal 3

Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

Pasal 4
(1)

Bagi Notaris yang wilayah kerjanya belum terjangkau oleh fasilitas telepon / internet dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara manual.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melampiri surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi (PT. Telkom Tbk) setempat yang menyatakan bahwa wilayah kerja Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

(3)

Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

Pasal 5

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2002


MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA



Ttd.

Prof. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA