PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NO.
26 TAHUN 1998 TANGGAL 4 FEBRUARI 1998
TENTANG
PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa
nama Perseroan Terbatas merupakan jati diri dari suatu badan hukum
dan sangat penting artinya dalam lalu lintas perdagangan;
b.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang No.
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ketentuan lebih lanjut mengenai
pemakaian nama perseroan sebagai nama diri perlu diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemakaian
Nama Perseroan Terbatas.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No.l Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 No.
13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Perseroan Terbatas
yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan
yang bersangkutan.
2.
Menteri adalah Menteri Kehakiman.
Pasal 2
(1) Perkataan Perseroan Terbatas
atau dismgkat "PT" hanya dapat digunakan oleh badan usaha
yang didirikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
(2) Perkataan Perseroan Terbatas
atau disingkat PT sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diletakan depan nama paerseroan.
Pasal 3
(1) Pemakaian nama perseroan diajukan kepada Menteri dengan suatu permohonan
guna mendapat persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan pemakaian
nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan
bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan
Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran
Dasar.
(3) Permohonan pemakaian nama perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan,
direksi perseroan. atau kuasanya.
Pasal 4
(1) Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara
terpisah dari permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam waktu paling
lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan persetujuan
pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak,
maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara
tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan persetujuan
pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui,
maka pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian
atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
persetujuan pemakaian nama.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan
Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran
Dasar tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) maka persetujuan pemakaian nama yang diberikan menjadi
batal.
Pasal 5
(1)Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama
tersebut:
a. telah dipakai secara sah oleh
perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
(2) Disamping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan
pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada Menteri juga ditolak,
apabila nama tersebut:
a. sama atau mirip
dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya
telah diterima lebih dahulu;
b. sama atau mirip
dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin
dari pemilik merek terkenal tersebut;
c. dapat memberikan kesan
adanya kaitan perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga
yang dibentuk berdasarkan peraturaran perundang-undangan, atau lembaga
internasional kecuali ada izin dari yang bersangkutan.
d. hanya terdiri
dari angka atau rangkaian angka :
e. hanya terdiri
dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. menunjukkan
maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau
g. tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan.usaha perseroan;
h. hanya merupakan
nama suatu tempat;
i. ditambah kata
dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas,
badan hukum atau persekutuan perdata.
Pasal 6
Perseroan
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik Indonesia
atau badan hukum Indonesia mengutamakan pemakaian nama perseroan dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
Pasal 7
(1) Nama perseroan yang telah memperoleh
persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan.
(2) Menteri menyelenggarakan daftar
nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
Nama
perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan
Undang-undang No. 1 Tahun1995 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998, dapat dipakai
oleh pihak lain.
Pasal 9
(1) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kata atau singkatan kata
yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau
persetukuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan dianggap
telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan perseroan.
(2) Perseroan yang memakai nama
yang mengandung atau singkatan kata sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3(tiga)
tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemeritnah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari l998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S O E H A R T O
1998, No. 26
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1998 NOMOR 39
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
UMUM
Salah satu unsur
yang mempunyai peranan penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang tertumpu pada trilogi Pembangunan Nasional adalah
Perseroan Terbatas.
Dalam perkembangannya,
Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk usaha perekonomian
nasional di samping bentuk-bentuk usaha lainnya mempunyai peranan
yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional Perseroan
Terbatas dalam kiprahnya sebagai salah satu bentuk usaha yang berbadan
hukum memerlukan suatu nama sebagai jati dirinya.
Secara Hukum,
pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesama pengusaha
di bidang usaha dan perdagangan dan menimbulkan adanya pesaingan
tidak sehat.
Dalam hal ini pemakaian nama Perseroan Terbatas
harus memperhatikan ketentuan tentang merek terkenal sebagaimana
diatur dalam undang-undang No.19 Tahun1992 tentang Merek berikut
perubahannya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak-pihak yang
beritikat buruk yang dengan jalan pintas ingin memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya dengan menggunakan merek terkenal sebagai
nama usahanya, tanpa seizin pemilik merek terkenal yang bersangkutan.
Pada
hakekatnya, pengaturan pemakaian nama perseroan dilakukan untuk
memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama perseroan yang
beritikat baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama perseroan
dan secara resmi telah dicantumkan di dalam akta pendirian yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman atau kepada pihak yang lebih
dahulu mengajukan permohonan persetujuan pemakaian nama tersebut
kepada Menteri Kehakiman.
Untuk
mempertegas kepastian perlindungan bagi pemakai nama perseroan,
maka setiap pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan
Menteri dan nama Perseroan Terbatas itu sediri hanya boleh dipakai
oleh badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk membentuk badan
hukum Perseroan Terbatas.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya
mengatur tata cara pengajuan permohonan persetujuan pemakaian nama
perseroan, pedoman penolakan permohonan persetujuan pemakaian nama
perseroan, serta penyelenggaraan daftar nama perseroan untuk memudahkan
pengecekan pemakaian nama perseroan, berikut jangka waktu penyesuaian
terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini untuk pemakaian nama
bagi perseroan yang telah ada.
Sedangkan
hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa penggunaan perkataan Perseroan Terbatas atau PT hanya untuk
badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Dengan ketentuan dalam Pasal ini maka perseroan
dalam kegiatan usahanya wajib memakai nama yang telah disetujui
pemakaiannya oleh Menteri.
Ayat (2)
Pada prinsipnya permohonan persetujuan
pemakaian nama perseroan diajukan bersamaan
dengan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan
akta perubahan Anggaran Dasar. Namuh demikian untuk memungkinkan
perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dan
perseroan lainnya dan atau agar lebih cepat mendapat kepastian untuk
dapat menggunakan nama tersebut, maka permohonan tersebut dapat
diajukan dahulu secara terpisah.
Ayat(3)
Permohonan persetujuan pemakaian nama paerseroan
dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau melalui media lainnya.
Yang dimaksud dengan "media lainnya" adalah media elektronik
seperti fax, faksimile, e-mail.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk dalam pengertian mirip adalah kemiripan dalam tulisan,
arti atau cara pengucapan misalnya PT BHAYANGKATA dengan PT BAYANGKARA,
PT SEMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI
PRATIWI.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan
ayat (1) huruf a.
Huruf b
Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menyusun daftar tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka"
misalnya PT 3, PT 99.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf"
misalnya PT S, PT A, PT ABAC.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "menunjukkan maksud dan tujuan perseroan" saja
misalnya PT Impor Ekspor.
Huruf g
Yang dimaksud "tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha perseroan," misalnya PT Andalan Fluid
Sistem yang bergerak di bidang pemborongan umum, PT Dirgantara Teknik
yang kegiatan usahanya di bidang percetakan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tempat" antara lain daerah,
wilayah, negara. Yang dimaksud dengan nama suatu tempat saja misalnya
PT Jakarta, PT Indonesia, PT Singapura.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "kata atau singkatan yang mempunyai arti yang sama
dengan arti kata perseroan terbatas, badan hukum lainnya atau persekutuan
perdata" misalnya: Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang
(KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, Ltd.
Gmbh, SDN, Sdn. Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV.
Pasal 6 s/d Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini perseroan wajib melakukan penyesuaian
nama. Dalam hal ini, penyesuaian dapat dilakukan antara lain pada
saat;
a. Perseroan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pertama kalinya berlakunya
Peraturan Pemerintah ini atau
b. Perseroan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran
Dasar.
Pasal 10 dan Pasal 11
Cukup jelas.
|