|
PERATURAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
27 TAHUN 1998
TANGGAL
24 FEBRUARI 1998
TENTANG
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN
PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN TERBATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha agar
mampu menghadapi arus globalisasi di bidang ekonomi, perlu diciptakan
iklim usaha yang sehat dan efisien;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha
yang sehat dan efisien antara lain dapat ditempuh dengan melakukan
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan Perseroan terbatas;
c. bahwa penggabungan, peleburan, dan
pengambilahan Perseroan Terbatas harus tetap memperhatikan kepentingan
perseroan, pemegang saham, pihak ketiga, karyawan perseroan, dan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir a, b, dan c serta
sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor l Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan,
Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Mengingat
:
1.
Pasa1 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3587).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Penggabungan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan
yang menggabungan diri menjadi bubar.
2. Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing
perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
3. Pengambilalihan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan
yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
4. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik
Indonesia.
Pasal 2
Penggabungan dan peleburan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan tanpa mengadakan
likuidasi terlebih dahulu.
Pasa1 3
Penggabungan dan peleburan yang dilakukan
tanpa likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
a. pemegang saham perseroan yang. menggabungan
diri atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan
yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan; dan
b. aktiva dan
pasiva perseroan yang menggabungan diri atau yang meleburkan diri;
beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan
atau perseroan hasil peleburan.
BAB
II
SYARAT
SYARAT PENGGABUNGAN,
PELEBURAN
DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 4
(1) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kepentingan
perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang
bersangkutan;
b. kepentingan
masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2) Pemegang saham
yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan
haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar
sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
(3) Pelaksanaan
hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghentikan proses
pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Pasal 5
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.
Pasal 6
(1) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemegang Saham.
(2) Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4
(tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
(3) Bagi Perseroan
Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak tercapai maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB
III
TATA
CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
DAN
PENGAMBILALIHAN
Bagian Pertama
Penggabungan
Pasal
7
(1) Direksi perseroan yang akan menggabungkan
diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana
penggabungan.
(2) Usulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan
yang akan melakukan penggabungan;
b. alasan serta penjelasan masing
masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan
penggabungan;
c. tata cara konversi saham dari
masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan terhadap
saham perseroan hasil penggabungan;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar
perseroan hasil penggabungan;
e. neraca, perhitungan laba rugi
yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan
yang akan melakukan penggabungan; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui
oleh pemegang saham masing-masing perseroan, antara lain:
1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa
depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan berdasarkan
hasil penilaian yang independen;
2) cara penyelesaian
status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri;
3) cara penyelesaian
hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga;
4) cara penyelesaian
hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan;
5) susunan; gaji dan tunjangan
lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil penggabungan
6) perkiraan
jangka waktu pelaksanaan penggabugan;
7) laporan mengenai
keadaan dan jalanya perseroan serta hasil yang telah dicapai;
8) kegiatan
utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
9) rincian masalah
yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi
kegiatan perseroan;
10) nama anggota
Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan
lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 8
Dalam hal perseroan yang akan melakukan
penggabungan tergabung dalam satu grup atau antar grup, usulan rencana
penggabungan memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari
perseroan hasil penggabungan.
Pasal 9
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 8 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Penggabungan
yang disusun bersama oleh Direksi perseroan yang akan melakukan
penggabungan.
Pasal 10
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan
rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal
8.
Pasal 11
Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari perseroan
yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala
hak dan kewajiban dari perseroan yang akan menggabungkan diri.
Pasal 12
Ringkasan atas Rancangan Penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diumumkan oleh Direksi
dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diumumkan secara tertulis
kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham masing-masing perseroan.
PasaI 13
(1) Rancangan Penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 berikut konsep Akta Penggabungan wajib dimintakan
persetujuan, kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.
(2) Konsep Akta
Penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Akta
Penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 14
(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan
dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor l Tahun 1995, maka penggabungan
mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar
oleh Menteri.
(2) Apabila penggabungan perseroan dilakukan
dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan
Menteri, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran
Akta penggabungan dan Akta perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar
Perusahaan.
(3) Apabila penggabungan perseroan dilakukan
tanpa disertai perubahan Anggaran Dasar,.maka penggabungan mulai
berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan.
Pasal 15
(1) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib
mengajukan permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar
kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia setelah mendapat
persetujuan dari Menteri.
(2) Dalam hal penggabungan
perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2), maka Direksi perseroan yang akan menerima
penggabungan wajib melaporkan Akta Penggabungan perseroan dan akta
perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri dan mendaftarkan
dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada
Menteri dengan melampirkan akta perubahan Anggaran Dasar beserta
Akta Penggabungan.
(2) Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan
ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 17
Permohonan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar atau penyampaian laporan Akta Penggabungan
perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.
Pasal 18
(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), maka perseroan yang menggabungan diri bubar, terhitung sejak
tanggal persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar.
(2) Apabila penggabungan dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka
perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak tanggal pendaftaran
Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam
Daftar Perusahaan.
(3) Apabila penggabungan
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagairnana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (3) maka perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak
tanggal penandatanganan Akta Penggabungan.
Pasal 19
(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta
Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direksi
perseroan yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan
hukum kecuali di.perlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tanggung jawab direksi perseroan yang bersangkutan.
Bagian Kedua Peleburan Pasal 20
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
berlaku juga untuk perbuatan hukum peleburan.
Pasal 21
(1) Pendiri perseroan hasil peleburan adalah
perseroan yang akan meleburkan diri.
(2) Pemegang saham
perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah pemegang saham perseroan yang akan meleburkan diri.
(3) Kekayaan perseroan
yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) adalah seluruh
kekayaan perseroan yang akan meleburkan diri.
Pasal 22
(1) Akta Peleburan yang dibuat sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar
pembuatan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan.
(2) Direksi perseroan
yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta
Pendirian perseroan hasil peleburan kepada Menteri dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham dan mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia,
setelah mendapat pengesahan Menteri.
(3) Permohonan pengesahan
Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara
tertulis kepada Menteri dengan melampirkan Akta Peleburan.
(4) Menteri memberikan
pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan
diterima.
(5) Dalam hal permohonan
ditolak, maka penolakan harus diberitahukan kepada pemohon secara
tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4).
Pasal 23
Perseroan yang meleburkan
diri bubar terhitung sejak tanggal Akta Pendirian perseroan hasil
peleburan disahkan oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta
Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Direksi perseroan
yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali
diperlukan dalam rangka pelaksanaan peleburan.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.
Pasal 25
Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan
sebelum Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan Menteri,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bagian
Ketiga
Pengambilalihan
Pasal 26
(1) Pihak yang akan mengambilalih menyampaikan
maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi perseroan
yang akan diambilalih.
(2) Direksi perseroan
yang akan diambilalih dan pihak yang akan mengambilalih masing-masing
menyusun usulan rencana pengambilalihan.
(3) Usulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) masing-masing wajib mendapat persetujuan
Komisaris perseroan yang akan diambilalih dan yang mengambilalih
atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih, dengan
memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan
serta badan hukum lain, atau identitas orang perseorangan yang melakukan
pengambilalihan;
b. alasan serta
penjelasan masing-masing Direksi perseroan, pengurus badan hukum
atau orang perseorangan yang melakukan pengambilalihan;
c. laporan tahunan
terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari perseroan
dan badan hukum lain yang melakukan pengambilalihan;
d tata cara konversi
saham dari masing-masing perseroan yang melakukan pengambilalihan
apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
e. rancangan
perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil pengambilalihan;
f. jumlah saham
yang akan diambilalih;
g. kesiapan
pendanaan;
h. neraca gabungan
proforma perseroan setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan
tersebut berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
i. cara penyelesaian
hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan
perusahaan;
j. cara penyelesaian
status karyawan dari perseroan yang akan diambilalih;
k. perkiraan jangka
waktu pelaksanaan pengambilalihan.
Pasal 27
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Pengambilalihan yang
disusun bersama antara Direksi perseroan yang akan diambilalih dengan
pihak yang akan mengambilalih:
Pasal 28
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan
rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 29
Ringkasan Rancangan Pengambilalihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua)
surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan
perseroan yang rnelakukan pengambilalihan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing
perseroan.
Pasal 30
Rancangan Pengambilalihan wajib mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan yang akan diambilalih
dan yang akan mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang
akan mengambilalih.
Pasal 31
(1) Rancangan pengambilalihan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Akta
Pengambilalihan.
(2) Akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
Pasal 32
(1) Apabila pengambilalihan
perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak
tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
(2) Apabila pengambilalihan
perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang
tidak memerlukan persetujuan Menteri, maka pengambilalihan mulai
berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta Pengambilalihan dalam Daftar
Perusahaan.
(3) Apabila pengambilalihan
perseroan tidak mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar, maka pengambilalihan
mulai berlaku sejak.tanggal penandatanganan Akta Pengambilalihan.
BAS
IV
KEBERATAN
TERHADAP PENGGABUNGAN,
PELEBURAN,
ATAU PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN Pasal 33
(1) Direksi wajib
menyampaikan dengan surat tercatat Rancangan Penggabungan, Peleburan,
dan Pengambilalihan kepada seluruh kreditor paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Kreditor dapat
mengajukan keberatan kepada perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus
mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang
telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka
kreditor dianggap menyetujui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
(4) Keberatan kreditor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.
(5) Selama penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum tercapai, maka penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
BAB
V
KETENTUAN
LAIN
Pasal 34
(1) Direksi perseroan hasil penggabungan
atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan
dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambar 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula terhadap Direksi dan perseroan
yang memiliki nilai kekayaan tertentu yang melakukan pengambilalihan.
(3) Nilai kekayaan
perseroan sebagairnana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam
rangka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, Direksi bertindak
semata-mata untuk kepentingan perseroan.
(2) Dalam hal terjadi
benturan kepentingan antara perseroan dan Direksi, maka Direksi
wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan.
(3) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
36
Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur secara
khusus penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1998
TENTANG
PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, DAN
PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN TERBATAS
UMUM
Keberadaan Perseroan Terbatas dalam dunia
usaha dan perdagangan adalah sangat penting dan strategis untuk
menggerakan dan mengarahkan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi,
terutama dalam rangka menghadapi, arus globalisasi dan liberalisasi
perekonomian dunia yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, perlu
diupayakan penciptaan suatu iklim usaha yang sehat dan efisien,
sehingga terbuka kesempatan yang cukup leluasa bagi Perseroan Terbatas
untuk tumbuh dan berkembang secara lebih dinamis sesuai dengan perkembangan
dunia usaha.
Namun demikian upaya
penciptaan iklim usaha yang sehat dan efisien dalam rangka peningkatan
pembangunan ekonomi tersebut, operasionalisasinya harus tetap mengacu
pada asas pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan atas kekeluargaan
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pemikiran
tersebut diatas, maka upaya penciptaan iklim dunia usaha yang sehat
dan efisien tidak boleh mengarah kepada .penguasaan sumber ekonomi
dan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok atau golongan
tertentu. Oleh karena itu, tindakan penggabungan (merger), peleburan
(konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang dapat
mendorong ke arah terjadinya monopoli, monopsoni atau persaingan
curang harus dapat dihindari sejak dini, dengan kata lain tindakan
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan hendaknya
tetap memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, karyawan
perseroan, atau masyarakat termasuk pihak ketiga yang.berkepentingan.
Meskipun dalam Undang-undang
No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diatur mengenai
prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perbuatan hukum pengabungan,
peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas, akan tetapi persyaratan
dan tata cara proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan yang lebih rinci, diperintahkan untuk diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun materi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi, persyaratan, tata
cara, pembuatan rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan,
kewajiban mengumumkan, pemberitahukan kepada karyawan, ha1-hal yang
harus dimuat dalam rancangan penggabungan, keberatan terhadap rancangan
serta hak pengajuan pembatalan terhadap tindakan penggabungan, peleburan,
dan pengambilalihan Perseroan Terbatas.
PASAL DEMI PASAL Pasal l
Angka 1 dan Angka
2
Cukup jelas.
Angka 3
Pengertian "sebagian besar" dalam
hal ini meliputi baik lebih dari 50% (lima puluh perseratus) maupun
suatu jumlah tertentu yang menunjukkan bahwa jumlah tersebut lebih
besar daripada kepemilikan saham dari pemegang saham lainnya.
Bagi perseroan yang akan diambil alih maka
saham yang akan dialihkan adalah saham yang telah dikeluarkan termasuk
saham yang dibeli kembali oleh perseroan tersebut berdasarkan ketentuan
Pasal 30 Undang-undang No. 1 T'ahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai pembayaran
atau imbalan, perseroan yang akan mengambilalih memberikan kepada
pemegang Saham perseroan yang diambilalih, berupa:
a. uang dan atau
b. bukan uang,
yang terdiri dari:
l. benda atau
kekayaan lainnya;
2. saham yang telah.dikeluarkan atau
saham baru yang akan dikeluarkan oleh perseroan yang akan mengambil
atau perseroan lain
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Saat berlaku efektif penggabungan dan peleburan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b adalah sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 18.
Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dengan penegasan ketentuan ini maka hak
pemegang saham yang tidak setuju adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
dan bukan yang diatur dalam Pasal 54 Undang- undang tersebut. Hal
ini karena Pasa155 tersebut merupakan ketentuan yang diperuntukkan
secara khusus bagi pemegang saham dalam peristiwa tertentu antara
lain dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasa1 5
Ketentuan ini merupakan pelaksanaan prinsip hukum perjanjian. Kreditor dalam
hal ini adalah kreditor perseroan yang akan melakukan penggabungan
atau meleburkan diri atau yang akan mengambilalih dan diambilalih.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a s/d huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam
hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila penggabungan
tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf e dan Huruf
f
Cukup jelas.
Pasa1 8 s/d Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Konsep Akta Penggabungan berisikan pokok
isi semua hal yang termuat dalam Rancangan Penggabungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasa1 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Daftar Perusahaan"
adalah daftar sebagaimana dimaksud dalarn Undang-undang No. 3 Tahun
I982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15 s/d Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1) dan Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kekayaan"
dalam hal ini adalah seluruh harta perseroan yang tercantum di bagian
kelompok aset (aktiva) dalam neraca terakhir yang disahkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 22 s/d Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak"
dalam hal ini .dapat berupa perseroan, badan hukum lain yang bukan
perseroan atau orang perseorangan.
Ayat (2)
Sejauh mengenai prosedur, ketentuan mengenai
pengambilalihan dalam hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut
dari ketentuan Pasal 103 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu pengambilalihan
yang dilakukan dengan melibatkan Direksi perseroan baik yang akan
diambilalih maupun yang mengambilalih.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas"'
sekurang-kurangnya adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Huruf b s/d Huruf
d
Cukup jelas.
Huruf e
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam
hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila pengambilalihan
tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf f s/d Huruf
k
Cukup jelas.
Pasal 27 s/d Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Lembaga serupa dari badan hukum bukan perseroan
dalam ketentuan ini misalnya: Rapat Anggota dan dalam Koperasi.
Pasal 31 dan Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan
bagi Direksi untuk memberitahu kreditor lebih awal dengan menyampaikan
usulan rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Pada saat penyampaian
Rancangan tersebut sekaligus pula dicantumkan tanggal pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2) dan Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengertian penyelesaian dalam hal ini tidak
harus berarti pembayaran kembali piutang seketika, tetapi dapat
juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian keberatan kreditor.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengumuman dalam hal ini dilakukan oleh.pihak
yang mengambilalih.
Ayat (3)
Cukup jelas. .
Pasal 35
Cukup jelas:
Pasa1 36
Pada prinsipnya terhadap perbuatan hukum
dalam rangka penggabungan dan peleburan yang dilakukan perseroan,
serta pengambilihan perseroan berlaku ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini, kecuali terdapat ketentuan khusus yang mengatur
perseroan sesuai dengan sifat dan kegiatan usahanya, seperti peraturan
perundangundangan di bidang perbankan dan pasar modal.
Pasal 37
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 3741 |