DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM

 

 

 

SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Nomor : C-UM.06.10-08
PERBAIKAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Nomor : C-UM.06.10-05 Tanggal : 28 Maret 2001
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN SISTEM PPBH

Kepada Yth. : notaris di seluruh Indonesia
 
Untuk kelancaran pelaksanaan Sistem PPBH perlu disampaikan perubahan - perubahan , sebagai berikut:
     
1.
Perubahan pada butir 5 huruf c, yaitu menjadi :

" Dokumen pendukung dikirim ke kantor direktorat jenderal administrasi hukum umum melalui P O BOX 4020 JKTM 12700 dan memperhatikan sungguh - sungguh batas waktu paling lambat 30 hari sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 2 keputusan Menteri Nomor : M - 01.ht.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 januari 2001 tentang Tata Cara pengajuan permohonan dan pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Angaaran Dasar Perseroan Terbatas ". Bukti Pengiriman (copy) dokumen pendukung segera disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Facsimile 021 - 526 1082.
 
2.
Penambahan kalimat pada butir 9, yaitu menjadi : Setelah akhir uraian , ditambah dengan kalimat : " Konsultasi tidak dipungut biaya apapun. Demikian surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
Demikian surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 30 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM
 
Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH.LLM.
NIP.: 130350117