KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : M-01.HT.01.01.Tahun 2001

TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.

MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengesahan akta pendirian dan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas secara elektronis perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.01 Tanggal 11 Maret 1996 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan Keputusan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.08.01 Tanggal 11 Maret 1996 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
     
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a., perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
     
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas   ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
 
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 234/M/T Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999 - 2000 ;
 
  3. Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-undangan Nomor : M.03-PR.07.10 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan Perundang-undangan ;
     
4.
Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.HT.01.01 Tahun 2000 Tentang Pemberla-kuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
M E M U T U S K A N :
 
Menetapkan :   TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.
 
Pasal 1
 
  (1) Akta pendirian perseroan terbatas adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perseroan terbatas beserta anggaran dasarnya.
     
(2)
Akta perubahan anggaran dasar yang harus memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah akta perubahan yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang berisi perubahan ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, peningkatan modal perseroan dan perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
 
Pasal 2
 
  (1) Akta pendirian perseroan terbatas atau akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat pengesahan atau mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
  (2) Untuk memperoleh pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Notaris harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 
Pasal 3
     
(1)
Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Notaris kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
     
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara elektronis dengan mengisi DIAN Model I atau DIAN Model II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
 
(3)
Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
 
   
Pasal 4
 
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian DIAN Model I atau DIAN Model II dan atau keterangan dokumen pendukung tidak lengkap maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal pemberitahuan.
 
Pasal 5
     
(1)
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut secara elektronis.
     
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Notaris yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta dokumen pendukung yang meliputi :
1. Salinan Akta Pendirian Perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Perseroan.
3. Bukti Pembayaran uang muka pengumuman Akta Pendirian Perseroan dalam Tambahan
    Berita Negara Republik Indonesia dari kantor Percetakan Negara Republik Indonesia.
4. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
5. Bukti Setor Modal dari Bank.
 
(3)
Data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) angka 2 angka 5 hanya berlaku bagi permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tentang perubahan tempat kedudukan atau peningkatan modal perseroan terbatas.
 
(4)
Khusus untuk Pengesahan akta Pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perse-roan terbatas tertentu yaitu perseroan terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri, Perseroan Terbatas Persero, Perseroan Terbatas bidang usaha perbankan, Perseroan Terbatas yang pendiri atau pemegang sahamnya terdapat Koperasi atau Yayasan, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan dari instansi teknis terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
 
Pasal 6
     
(1)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) telah dipenuhi, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia paling singkat dalam waktu 3 ( tiga ) hari atau paling lama dalam waktu 7 ( tujuh ) hari menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan badan hukum atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang ditanda-tangani secara elektronis.
     
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan secara elektronis, dan pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi batal dan dicabut kembali.
 
(3)
Dalam hal pernyataan tidak keberatan batal dan dicabut kembali, pendiri atau Direksi melalui Notaris dapat mengajukan permohonan baru mengenai pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan ini.
 
Pasal 7
     
(1)
Pemeriksaan terhadap DIAN Model I atau DIAN Model II yang telah diisi Notaris, ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan modal perseroan terbatas menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
     
(2)
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak berwenang dan bertanggung jawab terhadap ketentuan lain selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan karenanya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Notaris yang bersangkutan.
 
Pasal 8
     
(1)
Permohonan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta pe- rubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang diajukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan secara manual dan bertahap.
     
(2)
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, semua permohonan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas harus diajukan secara elektronis.
 
(3)
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk wajib menolak permohonan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) yang diajukan secara manual.
     
   
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manu sia Republik Indonesia ini, maka Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.08.01 Tahun 1996 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.02-PR.08.01 Tahun 1996 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
   
Pasal 10
Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Maret 2001.
 
 
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Januari 2001
 
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
 
 
Prof. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA