KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : M-02.HT.01.01.Tahun 2001

TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.

MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan secara elektronis, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.08.01 Tanggal 11 Maret 1996 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas ;
     
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a. perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas.
     
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
 
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 234/M/T Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999 - 2000 ;
 
  3. Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-undangan Nomor : M.03-PR.07.10 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan Perundang-undangan ;
 
  4. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.HT.01.01 Tahun 2000 Tentang Pemberla-kuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
M E M U T U S K A N :
 
Menetapkan :   KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.
 
Pasal 1
     
Akta perubahan anggaran dasar yang wajib dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah akta perubahan yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam ketentuan Undang-undang Nomnor 1 Tahun 1995 adalah yang berisi perubahan ketentuan selain ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, peningkatan modal dasar atau pengurangan modal perseroan dan perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
 
Pasal 2
     
(1)
Penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Notaris kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 
  (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara elektronis dengan mengisi DIAN Model III sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
     
  (3) Penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
 
Pasal 3
     
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian DIAN Model III dan atau Keterangan Dokumen Pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal pemberitahuan.
     
(2)
Apabila dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian laporan dianggap tidak pernah dilakukan.
 
 
   
Pasal 4
 
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut ke dalam data base Direktorat Jenderal Adminis- trasi Hukum Umum.
     
  (2) Segera setelah pencatatan laporan akta perubahan telah dilaksa-nakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk pada hari itu juga menerbitkan Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang ditanda tangani secara elektronis.
     
  (3) Kebenaran akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris.
     
Pasal 5
     
(1)
Penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang diajukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri Kehaki-man Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan secara manual dan bertahap.
     
(2)
Terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, semua laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas wajib diajukan dan didaftarkan secara elektronis.
 
(3)
Apabila penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara manual, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk wajib menolaknya dengan surat penolakan.
 
Pasal 6
     
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini maka Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.03-PR.08.01 Tahun 1996 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
Pasal 7
     
Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Maret 2001.
 
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Januari 2001
 
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
 
 
Prof. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA