KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M-01.HT.01.01 TAHUN 2000

TENTANG

PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
DI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam era globalisasi diperlukan peningkatan fungsi pelayanan jasa hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa sistem manual dalam pelayanan jasa hukum khususnya dalam proses pengesahan pendirian Perseroan Terbatas, sudah tidak dapat mendukung kecepatan, kepastian dan peningkatan kepercayaan pengguna jasa hukum sehingga perlu diganti dengan sistem komputerisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum yang baru;


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M/T/Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2000.
3. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
(1) Penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum adalah penerapan prosedur permohonan pengesahan Perseroan Terbatas dengan menggunakan komputer atau dengan fasilitas home page/web site.
(2) Anggota/pelanggan Sistem Administrasi Badan Hukum adalah Notaris, Konsultan Hukum dan pihak lain yang telah memiliki kode password tertentu dan telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

 
Pasal 2
Sistem Administrasi Badan Hukum diberlakukan pada :
1. Pengesahan akte pendirian atau persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas; dan
2. Permohonan lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 3
Tata cara pendaftaran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 2000
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
 
 

PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA