| Menimbang : | a. | bahwa penerapan Sistem Administrasi Hukum Umum online dengan Notaris melalui jaringan internet dalam proses pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, proses persetujuan atau pelaporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas belum dapat diakses oleh setiap Notaris di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; |
| b. | bahwa untuk memperluas pelayanan jasa hukum di bidang penyelesaian badan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu mengubah ketentuan tentang proses penyelesaian badan hukum dengan memberlakukan kembali sistem manual dalam proses pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, proses persetujuan, atau pelaporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, untuk disesuaikan dengan perkembangan; |
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana tersebut pada huruf a, dan b, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
|
| Mengingat : | 1. | Undang-undang Nomor 1 Thaun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995; Tambahan Lembaran Negara Rpeublik Indonesia Nomor 3587) |
| 2. | Undang-undang No.8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 1997; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2674) |
| 3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 165/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004 |
| 4. | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan |
| 5. | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
|
| MEMUTUSKAN |
| |
| Menetapkan : | | KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M-01.HT.01.01 TAHUN 2000 TENTANG PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. |
|
| Pasal 1 |
| |
| | Penyelesaian badan hukum yang meliputi permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, dan permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilaksanakan melalui Sistem PPBH dan Sistem Manual. |
|
| Pasal 2 |
| |
| (1) | Proses manual tentang pengesahan akta pendirian perseroran terbatas, proses persetujuan, atau pelaporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, dilakukan sesuai dengan nomor urut nomor kendali permohonan diterima di loket Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
| (2) | Proses manual pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, proses persetujuan atau pelaporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dispensasi percepatan. |
| (3) | Dalam hal terdapat kepentingan yang sangat mendesak dan memerlukan penyelesaian secara cepat, maka Notaris yang bersangkutan dapat mengalihkan proses penyelesaiannya melalui Sistem PPBH. |
|
| Pasal 3 |
| |
| | Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, maka : |
| 1 | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbtas; dan |
| 2 | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02HT.01.01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
| Pasal 4 |
| |
| | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan pengesahan akta pendiriaan dan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas serta tata cara penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, baik yang dilaksanakan melalui Sistem PPBH maupun sistem manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
|
| Pasal 5 |
| |
| | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2002. |
|