DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM

 

 

 


TATA CARA PROSES PENGALIHAN PENGESAHAN AKTA PERSEROAN TERBATAS
DARI SISTEM LAMA KE SISTEM BARU ( Sistem SABH )

Bagi Bapak / Ibu yang sudah mengajukan permohonan pengesahan Perseroan Terbatas yang diproses secara manual beberapa waktu yang lampau, dan sampai saat ini belum selesai proses pengesahan aktenya, maka berkas Bapak / Ibu dapat segera diproses secara Sistem SABH, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
     
  1. Buat Surat Permohonan Pengalihan Proses Pengesahan Akte Notaris dari sistem lama ke sistem baru (Sistem SABH). Surat ini ditujukan kepada :
    Bapak Direktur Perdata Ditjen AHU
    Gedung Ditjen AHU Lantai 3
    Jalan H.R.Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan.
     
  2. Direktur Perdata atas nama Ditjen AHU akan membalas surat Bapak / Ibu Notaris. Apabila dokumen-dokumen asli sudah lengkap, maka berkas dimaksud akan diproses secara Sistem SABH. Sebaliknya apabila dokumen asli belum lengkap, mka Bapak / Ibu Notaris diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum dimasuki ke dalam Sistem SABH
  3. Proses pengalihan dari sistem lama ke sistem baru (Sistem SABH) tidak dikenakan tarif Pemesanan Nama, sehingga hanya membayar tarif Pendirian dan Perubahan Badan Hukum ditambah PPN sebesar 10%.
  4. Apabila Bapak / Ibu Notaris sudah membayar Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka Bapak / Ibu Notaris tidak perlu membayar lagi. Sebaliknya apabila Bapak / Ibu belum membayar Tarif PNBP, maka Bapak / Ibu diwajibkan terlebih dahulu membayarnya sebelum melakukan akses ke sistem baru (Sistem SABH)