PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
MERGER, KONSOLIDASI AKUISISI BANK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang
sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan
bebas diperlukan upaya yang dapat mendorong bank memperkuat dirinya melalui
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi;
b. bahwa mengingat Bank adalah badan usaha yang kegiatan utamanya menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat maka ketentuan Merger, Konsolidasi dan
Akuisisi Bank perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaga Negara
Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaga Negara Nomor 2865;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaga Negara
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan,
dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MERGER, KONSOLIDASI,
DAN AKUISISI BANK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara
tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu;
3. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan
cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Bank;
4. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Bank;
5. Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan cara apa pun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan
Bank;
6. Saham Bank adalah bukti penyetoran modal atas nama pemegangnya bagi
Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang disamakan
dengan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum lainnya.
Pasal 2
Merger dan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan
:
a. pemegang saham Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi menjadi
pemegang saham Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi;
b. aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi, beralih
karena hukum kepada Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pasal 3
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas :
a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau
b. permintaan Bank Indonesia; atau
c. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan
perbankan.
Pasal 4
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank yang dilakukan atas inisiatif
Bank yang bersangkutan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan
Bank Indonesia.
(2) Kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku pula untuk Merger
dan Konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif badan khusus yang bersifat
sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Pasal 5
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dilakukan dengan memperhatikan :
a. kepentingan Bank, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank;
dan
b. kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan
usaha Bank.
Pasal 6
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak mengurangi hak pemegang saham
minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
(2) Pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya
dapat menggunakan haknya agar saham yang dimiliki dibeli oleh Bank dengan
harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak menghentikan
proses pelaksanaan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Pasal 7
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas
atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya.
(2) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir.
(3) Bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai, maka syarat kehadiran
dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 8
Untuk dapat memperoleh izin Merger dan Konsolidasi, wajib dipenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank
yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk
hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. Pada saat terjadinya Merger atau Konsolidasi, jumlah aktiva Bank hasil
Merger atau Konsolidasi tidak melebihi 20% (Dua puluh per seratus) dari
jumlah aktiva seluruh Bank di Indonesia.
c. Permodalan Bank hasil Merger atau Konsolidasi harus memenuhi ketentuan
rasio kecukupan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ditunjuk tidak tercantum
dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.
Pasal 9
(1) Akuisisi Bank dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian
saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank kepada pihak yang
mengakuisisi.
(2) Pengambilalihan saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa
Efek, yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan
atau badan hukum menjadi lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari
sham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara, dianggap mengakibatkan
beralihnya pengendalian Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali
yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
(3) Pengambilalihan saham Bank yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh
pihak yang mengambil alih menjadi 25 (dua puluh lima per seratus) atau
kurang dari saham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara
dianggap tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank, kecuali yang
bersangkutan menyatakan kehendaknya untuk mengendalikan atau dapat dibuktikan
bahwa yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan
Bank tersebut.
Pasal 10
Untuk memperoleh izin Akuisisi wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a. Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dari Bank yang
akan diakuisisi atau rapat sejenis dari Bank yang berbadan hukum bukan
Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. Pihak yang melakukan akuisisi tidak tercantum dalam daftar orang yang
melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.
c. Dalam hal akuisisi dilakukan oleh Bank, maka Bank wajib memenuhi ketentuan
mengenai penyertaan modal oleh Bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
BAB III
TATA CARA MERGER
Pasal 11
(1) Direksi Bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan
masing-masing menyusun usulan rencana Merger.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan
Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank yang akan melakukan
Merger dan persyaratan Merger; c. tata cara konversi saham dari masing-masing
Bank yang akan melakukan Merger terhadap saham Bank hasil Merger;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir
dari semua Bank yang akan melakukan Merger; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank,
antara lain :
1) neraca proforma Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan,
serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan
kerugian serta masa depan Bank yang dapat diperoleh dari Merger berdasarkan
hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan Bank yang akan melakukan Merger;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris Bank hasil
Merger;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Merger;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya Bank serta hasil yang telah dicapai;
8) kegiatan utama Bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan
yang mempengaruhi kegiatan Bank;
10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 12
Dalam hal Bank akan Merger tergabung dalam 1 (satu) grup atau antar grup,
usulan rencana Merger memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari
Bank hasil Merger.
Pasal 13
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, merupakan
bahan untuk menyusun Rancangan Merger yang disusun bersama oleh Direksi
Bank yang akan melakukan Merger.
(2) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Merger sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Rancangan Merger
harus memuat penegasan dari Bank yang akan menerima penggabungan mengenai
penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari Bank yang akan menggabungkan
diri.
Pasal 14
(1) Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank,
Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Merger selambat-lambatnya
:
a. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam
2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
b. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan
Bank secara tertulis.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
Pasal 15
(1) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berikut konsep
Akta Merger, wajib disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing
Bank.
(2) Konsep Akta Merger yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam Akta Merger
yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
Pasal 16
(1) Setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan
Merger, Direksi masing-masing Bank secara bersama-sama mengajukan permohonan
izin Merger kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
(2) Permohonan izin Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan
dengan melampirkan Akta Perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Merger.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Merger sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Bank Indonesia dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Bank
Indonesia tidak memberikan tanggapan atas permohonan izin Merger, maka
Bank Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin Merger.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan
kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.
(6) Tembusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) disampaikan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal 17
(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger memerlukan persetujuan
Menteri Kehakiman, maka bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis
dengan melampirkan :
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan
b. Akta Merger
(3) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar Bank hasil Merger setelah memproses tembusan izin Merger
dari Bank Indonesia.
(4) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari setelah diperolehnya izin Merger dari Bank Indonesia.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan
kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.
Pasal 18
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Perubahan Anggaran
Dasar memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil
Merger wajib mendaftarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan
dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Dalam hanya perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger tidak memerlukan
persetujuan Menteri Kehakiman, maka dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi
Bank Hasil Merger wajib melaporkan Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran
Dasar tersebut kepada Menteri Kehakiman.
(2) Menteri Kehakiman hanya dapat mengeluarkan surat tanda penerimaan
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah diperolehnya izin
Merger dari Bank Indonesia.
(3) Direksi Bank hasil Merger dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak penerimaan laporan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), wajib mendaftarkan Akta Merger dan Akta Perubahan
Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan, serta mengumumkan dalam Tambahan
Berita Negara.
Pasal 20
(1) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung
sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar
dalam Daftar Perusahaan.
(2) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung
sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar
dalam Daftar Perusahaan.
(3) Bank yang mempunyai bentuk hukum selain Perseroan Terbatas, berlakunya
Merger dan bubarnya Bank yang menggabungkan diri mulai berlaku terhitung
sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger dari
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 21
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Rapat Umum Pemegang Saham
atas Akta Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direksi
Bank yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum berkaitan
dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali dalam rangka pelaksanaan Merger.
(2) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Direksi Bank hasil Merger wajib mengumumkan hasil Merger dalam 2 (dua)
surat kabar harian yang berperedaran luas paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal berlakunya Merger.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
BAB IV
TATA CARA KONSOLIDASI
Pasal 23
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 22 berlaku juga untuk Konsolidasi Bank.
(2) Akta Konsolidasi yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2), menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi.
Pasal 24
(1) Dalam waktu yang bersamaan dengan pengajuan izin Konsolidasi kepada
Bank Indonesia, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mengajukan permohonan
persetujuan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi kepada Menteri Kehakiman
dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
(2) Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan
dengan melampirkan :
a. Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi;
b. Akta Konsolidasi.
Pasal 25
(1) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas permohonan
Akta Pengesahan Pendirian Bank hasil Konsolidasi setelah terlebih dahulu
memperoleh izin Konsolidasi dari Bank Indonesia.
(2) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari setelah diperolehnya izin Konsolidasi dari
Bank Indonesia.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri
Kehakiman tidak memberikan tanggapan atas permohonan pengesahan, maka
Menteri Kehakiman dianggap telah menyetujui permohonan pengesahan dimaksud.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.
Pasal 26
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Pendirian hasil
Konsolidasi memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil
Konsolidasi wajib mendaftarkan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi dalam
Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 27
Bank yang meleburkan diri bubar terhitung sejak Akta Pendirian Bank hasil
Konsolidasi disahkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 28
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Konsolidasi, Direksi
Bank yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan
dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Konsolidasi.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.
BAB V
TATA CARA AKUISISI
Pasal 29
(1) Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan Akuisisi
terhadap Direksi Bank yang akan diakuisisi.
(2) Direksi Bank yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi
masing-masing menyusun usulan rencana Akuisisi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing wajib mendapat
persetujuan Komisaris Bank yang akan diakuisisi dan yang mengakuisisi
atau lembaga dari pihak yang mengakuisisi dengan memuat sekurang-kurangnya
:
a. nama dan tempat kedudukan Bank serta badan hukum lain, atau identitas
perorangan yang melakukan Akuisisi;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank pengurus badan hukum
atau perorangan yang melakukan Akuisisi;
c. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir,
terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum
yang lain yang melakukan Akuisisi;
d. tata cara konversi saham dari masing-masing pihak yang melakukan Akuisisi
apabila pembayaran Akuisisi dilakukan dengan saham;
e. rancangan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Akuisisi;
f. jumlah saham yang akan diakuisisi;
g. kesiapan pendanaan;
h. cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
i. cara penyelesaian status karyawan dari Bank yang akan diakusisi;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Akuisisi.
Pasal 30
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 merupakan bahan untuk menyusun
Rancangan Akuisisi yang disusun bersama antara Direksi Bank yang akan
diakuisisi dengan pihak yang akan mengakuisisi.
Pasal 31
Rancangan Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sekurang-kurangnya
memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Akuisisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal 32
(1) Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank,
Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Akuisisi selambat-lambatnya
:
a. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam
2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
b. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan
Bank secara tertulis.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
(3) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
Pasal 33
Rancangan Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi wajib mendapatkan persetujuan
dari :
a. Rapat Umum Pemegang Saham Bank yang akan diakuisisi; dan
b. pihak yang akan melakukan Akuisis.
Pasal 34
Rancangan Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dituangkan dalam Akta Akuisisi.
Pasal 35
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19 dan Pasal 22 berlaku pula untuk akuisisi.
Pasal 36
(1) Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.
(2) Akta Akuisisi dibuat dan ditandatangani setelah adanya izin Akuisisi
dari Bank Indonesia.
BAB VI
KEBERATAN ATAS MERGER, KONSOLIDASI
DAN AKUISISI BANK
Pasal 37
(1) Kreditor dan para pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan
kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham yang akan memutus mengenai Rencana Merger, Konsolidasi
dan Akuisisi yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kreditor
dan para pemegang saham minoritas tidak mengajukan keberatan, maka kreditor
dan pemegang saham minoritas dianggap menyetujui Merger, Konsolidasi dan
Akuisisi.
(3) Keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat
penyelesaian.
(4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum tercapai,
maka Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak dapat dilaksanakan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Merger, Konsolidasi, dan
Akuisisi, Direksi bertindak semata-mata untuk kepentingan Bank.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara Bank dan Direksi, maka
Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku
pula bagi Komisaris.
Pasal 39
Persyaratan dan tata cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang belum
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan
Bank Indonesia.
Pasal 40
(1) Akuisisi Bank yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin
dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan
tidak sah, dan pihak yang melakukan Akuisisi dilarang melakukan tindakan-tindakan
sebagai pemegang saham Bank.
(2) Bank yang bersangkutan dilarang melakukan pencatatan atas Akuisisi
dan atau memberikan hak-hak sebagai pemegang saham kepada pihak yang melakukan
Akuisisi dimaksud.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dikenakan sanksi administrative oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Bank yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah :
a. memiliki persetujuan prinsip Merger atau Konsolidasi dari Menteri Keuangan;
atau
b. mengajukan permohonan persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar
kepada Menteri Kehakiman dan belum memperoleh persetujuan; atau
c. memperoleh persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Kehakiman, wajib memperoleh izin Merger atau Konsolidasi dari Bank Indonesia
sesuai Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan
yang berakitan dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut atau diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Bank yang berbentuk hokum Perseroan Terbatas berlaku Peraturan Pemerintah
ini, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal.
Pasal 44
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sepenuhnya berlaku untuk Bank
yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Koperasi dan Perusahaan
Daerah.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
oleh Bank Indonesia.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999
NOMOR 61
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK
UMUM
Perbankan memiliki peran yang strategis karena fungsi utama perbankan
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dalam rangka penunjang
perekonomian nasional. Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka
dan berkembang cepat, dibutuhkan layanan jasa perbankan yang semakin luas,
baik dan berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan sistem perbankan yang sehat,
efisien dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Untuk itu perbankan perlu didorong untuk memperkuat dirinya melalui berbagai
upaya, antara lain Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Sinergi antara dua
bank atau lebih dapat terjadi akibat dari Merger dan Kondolidasi, Sinergi
antara dua bank atau lebih dapat terjadi akibat dari Merger dan Konsolidasi,
sehingga diharapkan muncul bank yang kuat dengan kinerja yang lebih baik.
Demikian juga, Akuisisi bank dapat menunjang terciptanya sistem perbankan
yang sehat dan efisien melalui masuknya investor yang mempunyai modal
kuat.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas disebut dengan penggabungan, peleburan
dan pengambilalihan, secara umum telah diatur baik dalam Undang-undang
tentang Perseroan Terbatas maupun dalam peraturan pelaksanaannya, yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan
dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud
dibuka kemungkinan berlakunya ketentuan khusus yang mengatur tentang penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan perseroan untuk bidang-bidang tertentu,
seperti Perbankan dan Pasar Modal. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menetapkan perlunya pengaturan Merger, Konsolidasi
dan Akuisisi Bank dalam Peraturan Pemerintah.
Pengaturan mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dalam Peraturan
Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan
kemudahan bagi Bank yang akan melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengertian bahwa aktiva dan pasiva Bank meliputi
seluruh hak dan kewajiban Bank yang tercatat dalam neraca maupun dalam
rekening administratif.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka
penyehatan perbankan adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat (2)
Dalam memberikan izin Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, Bank Indonesia
akan menilai apakah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tersebut :
a. dapat mendorong kinerja Bank dan sistem perbankan nasional;
b. tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada 1 (satu) orang atau
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
c. tidak merugikan nasabah Bank.
Pasal 5
Huruf a
Kepentingan Bank dalam hal ini antara lain bahwa Merger, Konsolidasi atau
Akuisisi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesehatan dan atau permodalan
Bank.
Kepentingan kreditor dalam hal ini menyangkut pengembalian dana terhadap
kreditor yang bersangkutan, termasuk pula nasabah penyimpanan dana.
Kepentingan pemegang saham minoritas adalah hak pemegang saham minoritas
untuk menjual sahamnya kepada Bank dengan harga yang wajar. Kepentingan
karyawan Bank adalah hak-hak karyawan Bank sesuai dengan ketentuan di
bidang ketenagakerjaan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk Bank yang berbentuk hukum Koperasi, yang dimaksud dengan rapat sejenis
adalah Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Akuisisi Bank yang dimaksud dalam pasal ini adalah Akuisisi yang dilakukan
secara baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, dan dilakukan baik
oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, maupun oleh
Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing.
Akuisisi yang dilakukan melalui Bursa Efek dalam prakteknya dapat juga
dilakukan dengan maksud untuk memiliki dan mempengaruhi pengelolaan Bank.
Terhadap pihak-pihak seperti ini perlu diberikan perlakuan yang sama dengan
pihak-pihak yang melakukan Akuisisi secara langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai
bagian usulan apabila Merger tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran
Dasar.
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk mengetahui adanya rencana Merger, Konsolidasi
dan Akuisisi.
Apabila terdapat pihak yang merasa kepentingannya dirugikan jika rencana
tersebut dilaksanakan, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan
guna membela kepentingannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya dengan menempatkan
pengumuman pada papan pengumuman dari kantor kecamatan dan kantor Bank
Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 15
Ayat (1)
Konsep Akta Merger berisikan pokok isi semua hal yang termuat dalam Rancangan
Merger.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan
izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk menyetujui
perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan
izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang menyetujui perubahan
Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “Daftar Perusahaan” adalah daftar sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan,
menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit.
Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan
hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun
dan menempatkan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk mengetahui bahwa telah terjadi Merger, Konsolidasi
dan Akuisisi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya, dengan menempatkan
pengumuman pada papan, pengumuman dari kantor kecamatan dan di kantor
Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan,
menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit.
Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan
hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun
dan menempatkan dana yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak” dalam hal ini dapat berupa perseroan, badan
hukum lain yang bukan perseroan, atau perorangan.
Ayat (2)
Untuk Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, ketentuan mengenai prosedur
Akuisisi dalam hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan
Pasal 103 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu Akuisisi yang dilakukan dengan
melibatkan Direksi Bank, baik yang diakuisisi maupun yang mengakuisisi.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “identitas” sekurang-kurangnya adalah nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan
orang yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai
bagian dari usulan apabila Akuisisi tersebut menyebabkan adanya perubahan
Anggaran Dasar.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian penyelesaian dalam hal ini tidak harus berarti pembayaran kembali
piutang seketika, tetapi dapat juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian
keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Nama pihak yang melakukan Akuisisi tanpa terlebih dahulu memperoleh izin
Pimpinan Bank Indonesia tidak dapat dicatat dalam daftar pemegang saham
minoritas.
Ayat (2)
Hak-hak sebagai pemegang saham yang dimaksud dalam ayat ini antar lain
adalah untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
serta hak untuk memperoleh deviden.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas